
BI Putuskan Transaksi QRIS Berbayar, Tak Boleh Bebani Konsumen

Berita Nasional Terbaru – BI putuskan transaksi QRIS berbayar sesuai pengumuman bahwa mulai tanggal 1 Juli 2023.
Tarif merchant discount rate (MDR) untuk transaksi menggunakan QRIS akan berlaku. Tarif baru tersebut sebesar 0,3 persen khusus untuk usaha mikro.
Namun, BI menegaskan bahwa biaya ini tidak boleh ditanggung oleh masyarakat atau konsumen.
Sebelumnya, usaha mikro tidak terkena biaya MDR QRIS, diskon ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Selanjutnya, BI kembali memperpanjang diskon MDR QRIS ini hingga 30 Juni 2023. BI juga melarang pedagang untuk membebankan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pengguna pembayaran QRIS.
Langkah ini BI ambil untuk memastikan bahwa penggunaan QRIS tetap menguntungkan bagi konsumen.
“Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
BI Putuskan Transaksi QRIS Berbayar, Tertuang Dalam Peraturan Bank Indonesia
Bukan tanpa alasan BI putuskan transaksi QRIS berbayar dengan menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) baru.
Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat . Menyatakan bahwa penyedia barang atau jasa dilarang membebankan biaya tambahan kepada pengguna jasa.
Menurut Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, pedagang yang memberlakukan biaya tambahan sebesar 0,3 persen kepada konsumen akan terkena sanksi.
Jika pengguna menemukan pedagang yang melakukan hal tersebut, mereka dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.
“Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut. Pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” papar Erwin Haryono.
Baca Juga: Lift Sekolah Az Zahra, Kronologi Insiden Bikin Merinding
Tujuan penetapan tarif 0,3 persen ini adalah untuk menjaga kelangsungan layanan transaksi pembayaran bagi masyarakat.
Erwin juga menyatakan bahwa kebijakan biaya MDR QRIS 0,3 persen telah memberikan keuntungan bagi pedagang usaha mikro. Tarif MDR yang diterapkan termasuk paling rendah.
Namun, terdapat beberapa jenis merchant tidak dikenakan MDR, seperti transaksi Government to People (bantuan sosial) dan People to Government (pajak, paspor, donasi, dll).
MDR merupakan tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank. Besar dan distribusi MDR merupakan kewanangan Bank Indonesia untuk menetapkannya.
Baca Juga: Data 34Juta Paspor Indonesia Bocor, Bjorka Klaim Ulahnya
Selama ini MDR dibayarkan oleh pedagang kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang.
Pasalnya MDR merupakan kewajiban pedagang yang tidak boleh dibebankan kepada konsumen, agar tidak menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dalam sistem pembayaran dan perlindungan bagi konsumen.
Selain itu, langkah ini juga mendukung pertumbuhan penggunaan QRIS sebagai metode transaksi yang mudah dan aman di Indonesia.
Ketahui Tarif Terbaru Usai Bank Indonesia Tidak Berlakukan Transaksi Gratis
Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyatakan bahwa BI putuskan transaksi QRIS berbayar.
Namun, pedagang tidak boleh membebankan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pengguna QRIS.
Apabila ada pedagang yang melanggar aturan ini, pengguna dapat melaporkannya kepada penyedia jasa pembayaran.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa kategori merchant tertentu. Transaksi Government to People seperti bantuan sosial. Serta transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial tidak dikenakan MDR.
Erwin juga menjelaskan bahwa kebijakan biaya MDR QRIS telah dirancang dengan memperhatikan keberpihakan pada pedagang usaha mikro (UMI).
Tarif MDR yang diterapkan termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan segmen pedagang lainnya, dan masih lebih efisien ketimbang dengan metode pembayaran lainnya.
BI optimis bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi minat masyarakat dalam menggunakan QRIS.
Kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang semakin baik diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi pedagang usaha mikro dan meningkatkan adopsi QRIS.
“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik. Akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” lanjutnya.
Data BI menunjukkan bahwa hingga Februari 2023, jumlah pedagang QRIS mencapai 24,9 juta dengan total pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta.
Total nilai transaksi QRIS pada periode tersebut mencapai Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebanyak 121,8 juta.
Keputusan BI ini berpeluang menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi pengguna QRIS dan mendukung pertumbuhan transaksi non-tunai Indonesia.***