
Batas Usia Capres Cawapres, Putusan MK Belah Sikap Publik

Berita Nasional Hari Ini – Batas usia Capres Cawapres hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Hasil survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengungkapkan bahwa sikap publik terbelah terkait putusan tersebut.
Meskipun sebagian besar responden mungkin belum sepenuhnya menyadari implikasi putusan MK ini potensi dampaknya terhadap dukungan politik mulai terlihat.
Sebanyak 37,2 persen responden dalam survei LSI menyatakan mengetahui putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Namun menarik sebab lebih banyak responden setuju dengan putusan MK tersebut mencapai 46 persen baik terlepas mengetahui maupun tidaknya.
Selain itu, 48,3 persen responden yang mengetahui putusan MK juga menyatakan setuju.
“Seluruh responden yang kurang atau tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3%. Sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang atautidak setuju dengan putusan tersebut 42,7%. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7% dan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab 9%,” ujar Djayadi Hanan pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Batas Usia Capres Cawapres, Faktanya Tidak Semua Masyarakat Indonesia Setuju
Terkait batas usia CApres Cawapres, tidak semua orang merespons positif terhadap putusan MK ini.
Sebanyak 39,3 persen responden menyatakan tidak setuju dengan putusan MK sedangkan 42,7 persen yang mengetahui putusan juga tidak memiliki pandangan serupa.
Hal ini mencerminkan perpecahan dalam pandangan publik terhadap masalah batasan usia calon pemimpin dan wakil negara.
Djayadi Hanan melanjutkan implikaso akibat putusan MK terhadap dukungan pada kandidat bermata dua positif dan negatif.
Survei tersebut digelar pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih.
Baca Juga: Distrik Red Light Amsterdam Tutup, Demo PSK Penuhi Balai Kota
Penentuan sampel dengan metode random digit dialing (RDD) dengan begitu para responden jalani proses wawancara melalui sambungan telepon.
Adapun toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasil tersebut menunjukkan sikap publik terbelah dalam sepekan terakhir sejak putusan MK dibacakan.
Artinya belum terlihat dampak signifikan terhadap dukungan politik publik kepada calon presiden (capres).
Baca Juga: Lee Sun Kyun Narkoba, Sang Aktor Jalani Proses Investigasi
Survei LSI juga menyoroti pandangan masyarakat terkait kemungkinan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pemilihan Umum 2024 setelah putusan MK.
Sekitar 36,2 persen responden tahu atau pernah mendengar tentang kemungkinan ini. Sementara 63,8 persen lainnya tidak mengetahuinya.
Lebih menarik lagi, survei ini mengungkapkan bahwa 46,6 persen responden mengetahui atau pernah mendengar.
Tentang kemungkinan Gibran menjadi cawapres dari Prabowo Subianto dengan 53,4% sisanya tidak mengetahuinya.
Dari responden yang mengetahui rencana ini sebanyak 53,8 persen menyatakan setuju dengan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Jumlah yang setuju lebih besar yaitu 59,7 persendi antara yang mengetahui tentang rencana tersebut.
Prabowo Subianto Mengusung Gibran Sebagai Pasangannya
Terkait batas usia Capres Cawapres, terlihat bahwa putusan MK serta keputusan Prabowo untuk mengusung Gibran sebagai cawapres telah memicu perdebatan dan perpecahan opini publik.
Sementara sebagian besar responden menunjukkan dukungan, masih ada juga sisi publik yang menolak.
Masih menjadi pertanyaan bagaimana dinamika ini akan berlanjut dalam waktu mendatang. Serta apakah hal ini akan berdampak signifikan pada hasil Pemilihan Umum 2024.
Dalam konteks politik yang terus berubah, perpecahan sikap publik ini menggambarkan kompleksitas pandangan masyarakat terhadap isu-isu politik.
Sekaligus menunjukkan bahwa komunikasi serta pendidikan politik akan memainkan peran penting dalam membentuk pandangan masyarakat di masa depan.
Semua pihak, baik pendukung maupun penentang memiliki peran dalam menjalani proses demokrasi yang sehat.
Prabowo telah mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Keputusan ini telah tersepakati secara aklamasi oleh partai-partai dalam koalisi tersebut” ujar Prabowo Subianto dari Rumah Kertanegara Jakarta, Minggu 22 Oktober 2023.
Pantauan Rumah Kertanegara Jakarta, pukul 19.34 WIB, seluruh ketua umum dari KIM sudah tiba.
Diawali oleh Prabowo pada pukul 4 sore, kemudian para ketua umum partai politik KIM lain. Seperti Anis Matta dari Partai Gelora, Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB), Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda dan perwakilan dari Partai Prima.
Kemudian hadir juga Airlangga dari Partai Golkar, Zulkifli Hasan dari PAN, dan Agus Harimurti Yudhoyono dari Partai Demokrat.***