
Andi Pangerang Hasanuddin BRIN, Resmi Ditahan Ini Motifnya

Berita Nasional Hari Ini – Andi Pangerang Hasanuddin BRIN, resmi menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin merupakan seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ia bermasalah akibat komentar kontroversial yang ia tulis pada akun Facebook-nya beberapa waktu lalu, yaitu halalkan darah Muhammadiyah.
Andi menjadi tahanan oleh Bareskrim dan dipamerkan pada konferensi pers Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Mei 2023.
Menurut Brigjen Andi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Andi akan ditahan dalam Rutan Bareskrim mulai hari itu juga.
“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan dilakukan dalam Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid.
Andi tertangkap pada hari Minggu 30 April 2023 dari sebuah rumah kos wilayah Jombang, Jawa Timur.
Andi Pangerang Hasanuddin BRIN, Terjerat UU ITE Ancaman 6 Tahun Penjara
Akibat ulahnya, kini Andi Pangerang Hasanuddin BRIN terjerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman pidana yang Andi hadapinya nantinya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Andi terjerat dengan pasal berlapis.
“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ujar Kombes Rizki Agung Prakoso.
Kasus ini telah menimbulkan banyak perhatian dari masyarakat dan mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bertanggung jawab dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif yang dapat memicu konflik.
Baca Juga: Anthony Ginting Juara BAC 2023, Media Jepang Kirim Pujian
Andi Pangerang memberikan komentar pada salah satu postingan Facebook milik Thomas Djamaluddin.
Kemudian Andi menulis kalimat perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah. Ia juga menuduh Muhammadiyah tersusupi organisasi kemasyarakatan terlarang.
Postingan Andi semakin meresahkan ketika ia mengancam keselamatan warga Muhammadiyah dengan kata-kata kasar seperti sini saya bunuh kalian satu per satu.
Direktorat Tindak Pidana Siber menegaskan bahwa tindakan Andi Pangerang ini ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat.
Pihak kepolisian pun telah melakukan profiling, memeriksa sejumlah saksi ahli, hingga akhirnya menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka.
Pelaku Memiliki Pendidikan Tinggi Serta Kemampuan Mumpuni
Andi Pangerang Hasanuddin BRIN adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan pangkat Penata Muda III/a.
Ia menjabat sebagai Peneliti Ahli Pertama satuan kerja Pusat Riset Antariksa. Kemudian sebagai Peneliti Muda untuk BRIN sejak September 2021.
Karirnya yang muncur berkat ia lulusan perguruan tinggi yakni Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, tahun 2015 jurusan Teknik Elektro.
Setelah lulus, Andi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai staf akademik Bimbingan Belajar Delta Global selama enam bulan.
Kemudian, menjadi guru fisika PT Sinotif Internasional selama 1 tahun 3 bulan. Andi pernah melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2017, namun gagal.
Baca Juga: Banjir Bandang Sembahe, Mobil Avanza Hanyut Terseret
Dua tahun setelahnya, tepatnya Februari 2019, Andi menjadi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, secara kelembagaan meminta maaf atas perilaku salah satu pegawainya tersebut.
“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN. Meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujar Laksana Tri Handoko.
BRIN akan memproses Andi atas kesalahannya melalui Sidang Majelis Etik ASN. Laksana juga mengimbau para peneliti BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Ia meminta agar para peneliti mengedepankan nilai berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi.
Andi sendiri sudah bergabung dengan PWNU Jabar sejak Mei 2022 dan terlibat dalam sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 H bersama peneliti dari BRIN dan Lembaga Falakiyah NU (LFNU).***