
Anak Lilis Karlina, RD Edarkan Narkoba 3 Kabupaten

Berita Viral Artis – Anak Lilis Karlina berinisial RD dibekuk Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres purwakarta.
Edwar Zulkarnaen Kapolres Purwakarta AKBP mengaku secara pribadi merasa miris lantaran pelaku pengedar obat-obatan terlarang merupakan anak berusia 15 tahun.
Diketahui jika RD merupakan siswa kelas 3 SMP salah satu sekolah menengah pertama kota Purwakarta, Jawa Barat.
Bukan anak-anak biasa, RD mengedarkan obat terlarang menggunakan kaki tangan yang lebih dewasa.
“Awalnya kita tangkap seorang pelaku berisnial RD yang berusia, terus terang kita miris, 15 tahun,” ujar Edwar Zulkarnaen dari Mapolres Purwakarta, Senin 13 Maret 2023.
Anak Lilis Karlina Edarkan Obat Tanpa Memiliki Izin Edar
Penangkapan anak Lilis Karlina lantaran RD mengedarkan obat-obatan yang oleh pemerintahan masuk kategori terlerang serta tidak memiliki izin edar.
Diketahui jika RD membeli obat-obatan terlarang untuk kemudian ia jual kembali secara online maupun langsung kepada pembeli.
RD sendiri bertempat tinggal sebagai warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta. Ketika penangkapan terjadi, pihak kepolisian turut menyita barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Adapun rincian barang bukti adalah 740 butir pil jenis Tramadol HCl, 925 butir obat daftar G jenis Hexymer dan 200 butir jenis Trihexyphenidyl.
Baca Juga: Kronologi Cinta Kuya Kecelakaan, Mobil Ringsek Parah!
Obat daftar G dalam Bahasa Belanda Gevaarlijk artinya berbahaya alias obat keras sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII.
Lantas semua obat dengan label daftar G hanya boleh orang dapatkan menggunakan resep dokter.
Atas perbuatannya RDI bisa terjerat pelanggaran Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas penangkapan RDI, tertangkap pula satu orang pengedar narkoba golongan I berinisial I usia 26 tahun.
Baca Juga: Penipuan Ajudan Pribadi, Selebgram Tega Targetkan Teman
Adapun kategori narkoba golongan I merupakan yang paling berbahaya, lantaran daya adiktifnya terbilang sangat tinggi. Yakni seperti ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun.
“Jadi dalam kasus ini, tersangka berusia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkoba. Ini miris buat kita,“ lanjut Edwar Zulkarnaen.
Edarkan Narkoba untuk 3 Kabupaten Kendalikan Bandar Dewasa
RD mengedarkan narkoba dengan bantuan kaki tangannya I untuk kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Subang .
Anak Lilis Karlina yang masih dibawah umur tidak tampil ke publik sebab masih di bawah umur. Namun sang kaki tangan I usia 26 tahun oleh kepolisian ditampilkan pada saat konferensi pers.
Polisi juga menyita barang bukti lain dari I atau pengedar usia dewasa yakni barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” lanjut Edwar Zulkarnaen.
Lilis Karlina selaku orang tua RD sempat datang ke Satnarkoba Mapolres Purwakarta untuk menjenguk anaknya.
Sang penyanyi dangdut yang populer pada era 90-an terlihat memakai pakaian serba hitam, baik kerudung, masker, pakaian, maupun tasnya.
Tidak sendirian karena Lilis Karlina datang bersama seorang laki-laki yang memakai baju batik mendamping sang pedangdut.
Awak media berusaha mengkonfirmasi, namun, tidak mendapatkan jawaban karena Lilis Karlina terus berjalan seakan menghindari media.
Lilis hanya sesekali terlihat melambaikan tangan tanda menolak menjawab pertanyaan apapun.***