
Aliran Dana Korupsi Mentan, Mulai Gaya Hidup Hingga Partai

Berita Viral Nasional – Aliran dana korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo (YSL) baru-baru ini diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul Yasin Limpo disinyalir telah menggunakan uang hasil korupsi untuk berbagai kepentingan politikus Partai Nasdem.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian.
Termasuk pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi lingkungan Kementan.
Selain mantan Menteri Pertanian, KPK juga menetapkan tersangka dua anak buahnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa saat Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang dari berbagai unit Kementan.
Dalam bentuk uang tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang dan jasa.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran. Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis Tanak.
Aliran Dana Korupsi Mentan, Syahrul Yasin Limpo Bayar Cicilan
Uang alias aliran dana korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Termasuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Dalam penjelasan KPK terungkap bahwa sumber uang korupsi berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah termanipulasi.
Selain itu, SYL juga memerintahkan para vendor yang mendapatkan proyek pada Kementerian Pertanian untuk memberikan sejumlah uang.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan bahwa SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono.
Serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta memerintahkan para pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian.
Tujuannya adalah mengumpulkan sejumlah uang setiap bulan. Besaran uang yang harus disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.
Baca Juga: Ribuan Rekening Bank Terblokir, OJK Pantau Korelasi Judol
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I. Para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL. Dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu,” tutur Johanis Tanak.
Uang hasil korupsi ini digunakan oleh SYL, KS, dan MH untuk berbagai keperluan termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik mantan Mentan.
Total uang korupsi diduga dinikmati oleh mereka mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi Mentan.
Penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik KPK guna mengungkap seluruh aliran dana korupsi tersebut.
“Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar. Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik,”pungkasnya.
Syahrul Yasin Limpo Tercekal Pergi Ke Luar Negeri
Terkait aliran dana korupsi mentan, KPK mengeluarkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Syahrul Yasin Limpo dan beberapa anggota keluarganya.
Tindakan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian. Selain Syahrul Yasin Limpo pihak yang tercegah bepergian ke luar negeri termasuk sang istri, Ayun Sri Harahap.
Kemudian anak perempuan Syahrul Yasin Limpo yang juga merupakan Anggota DPR RI, Indira Chunda Thita serta cucunya A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Baca Juga: Menkominfo Ultimatum Meta, Abaikan Judol Tuntutan Menanti
Selain itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Direktur Alat.
Termasuk Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta Kepala Biro Organisasi. Serta Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha.
Ada juga Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan. Maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut. Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK Jumat, 6 Oktober 2023.
Tiga sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
KPK mendalami kemungkinan aliran uang korupsi ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa hal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi lingkungan Kementerian Pertanian RI.***