
Achiruddin Hasibuan Timbun BBM, PPATK Blokir Puluhan Miliaran Rupiah

Berita Nasional Viral – Achiruddin Hasibuan timbun BBM hingga melaporkan informasi tidak sesuai terkait kekayaannya.
Mantan Kabag Bin Ops Dorektorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Achiruddin Hasibuan dalam LHKPN 2021 melaporkan harta kekayaan sebesar Rp467 juta.
Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkapkan fakta jika rekening Achiruddin Hasibuan memiliki dana hingga puluhan miliar rupiah.
Melalui Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah terungkap adanya dua rekening Achiruddin Hasibuan dengan saldo bernilai fantastis.
“Dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar,” ujar Natsir Kongah pada Kamis, 27 April 2023, dikutip infoberitaviral.com dari Antara.
Achiruddin Hasibuan Timbun BBM Ilegal, Indikasi Pencucian Uang
Pasca viral kasus sang anak menganiaya orang, Achiruddin Hasibuan timbun BBM secara ilegal. Bukan sampai disitu saja, PPATK sebutkan jika mantan AKBP tersebut diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Dua rekening yang PPATK blokir merupakan atas nama Aditya Hasibuan sang tersangka penganiayaan dan milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Nama anak dan bapak-nya. Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik,” terang Natsir Kongah.
Pada kesempatan yang berbeda Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya temuan dugaan penyimpangan sumber dana sekaligus mengarah pada TPPU.
Lebih lanjut, Ivan Yustiavandana memastikan pihaknya terus bekerja menyelidiki kejanggalan transaksi dua rekening gendut Achiruddin Hasibuan.
Menurut Ivan Yustiavandana, PPATK sudah melakukan analisis rekening Achiruddin Hasibuan, bahkan sebelum kasus penganiayaan yang menjerat Aditya Hasibuan viral.
Baca Juga: Rekor Penjualan Album SEVENTEEN, Sehari Tembus 4 Juta PO
Dalam LHKPN 2021 Achiruddin Hasibuan melaporkan harta kekayaan sebesar Rp467.548.644. Terdiri atas tanah dan bangunan Rp46.330.000.
Kemudian harta alat transportasi dan mesin senilai Rp370.000.000, dan kas atau setara kas berjumlah Rp51.218.6444.
Laporan itu jelas berbanding terbalik dengan kebiasaan Achiruddin Hasibuan memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Rubicon di media sosial.
Ketidakcocokan LHKPN dengan profil harta perwira menengah kepolisian tersebut membuat adanya kecurigaan TPPU.
Polisi bahkan telah menyegel gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga memiliki hubungan dengan Achiruddin Hasibuan.
Polisi Geledah Gudang Penimbunan Solar Sang AKBP
Achiruddin Hasibuan berurusan dengan pihak berwajib usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Melalui tetangga sang AKBP diketahui jika ia memiliki gudang mencurigakan yang ternyata tempat penyimpanan BBM jenis solar ilegal.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara ungkap jika gudang tersebut menyimpan BBM di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, tak jauh dari kediaman Achiruddin Hasibuan.
Lurah Helvetia Timur, Teguh Sudjatmiko menjelaskan bahwa gudang BBM tersebut sudah ada sejak masa Covid-19, sekitar tahun 2021.
Lurah Teguh Sudjamitko mengungkapkan bahwa gudang berisikan barel BBM soral tersebut tak berizin.
Baca Juga: Sidak Restoran Labuan Bajo, Jokowi Nyaris Makan Buah Formalin
Tetangga sekitar rumah Achiruddin Hasibuan merasa resah dengan keberadaan gudang solar tersebut.
Namun tak berani melaporkannya ke pihak yang berwajib mengingat posisi Achiruddin Hasibuan yang cukup tinggi.
Proses penggeledahan gudang solar tersebut beredar di media sosial, dalam penggeledahan, terlihat gudang tersebut berisi puluhan tandon besar untuk menyimpan solar.
Terdapat pula puluhan drum yang berisi penuh dengan solar. Bahkan empat tangki BBM yang berjajar rapi dalam gudang.
Gudang tersebut sudah terpasang garis polisi sehingga warga dan keluarga tak boleh masuk ke dalamnya.
Polisi sudah mengamankan nama calon saksi yang akan segera diperiksa. Namun aparat belum mengamankan seorang pun.
Mirip dengan kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo, kasus penganiayaan yang Aditya Hasibuan dan Achiruddin Hasibuan lakukan lantas membuka kesalahan sang pejabat.***